IKLAN

Monday, 17 December 2018

02. FOTO KRITIK



Tampak dalam gambar, 
seseorang sedang berjualan Diatas Trotoar
Gambar diabil beberapa waktu lalu.
(Foto: Dokumentasi Penanusa Grup)


Jualan atau dagang itu diperbolehkan, asalkan barang yang di perdagangkanpun tidak melanggar hukum yang berlaku.Dan yang pasti juga di tempat tempat tertentu, seperti: Pasar, Kios- Kios dan ditempat Binaan dari institusi terkait.

Jadi jangan berjualan seperti tampak dalam gambar diatas, karena sangat mengganggu Ketertiban Umum.Pembaca ditunggu komentarnya di Penanusa(Facebook) dan @Penanusa(Twitter).

(ES/MAJALAH PENANUSA Edisi 106/ Tahun Ke 09/ 17 Desember 2018)


JANGAN LEWATKAN BACAAN INI. 
SILAHKAN KLIK DISINI 












JANGAN LEWATKAN JUGA BACAAN INI











No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.