Tampak dalam gambar,
seseorang sedang berjualan Diatas Trotoar
Gambar diabil beberapa waktu lalu.
(Foto: Dokumentasi Penanusa Grup)
Jualan atau dagang itu diperbolehkan, asalkan barang yang di perdagangkanpun tidak melanggar hukum yang berlaku.Dan yang pasti juga di tempat tempat tertentu, seperti: Pasar, Kios- Kios dan ditempat Binaan dari institusi terkait.
Jadi jangan berjualan seperti tampak dalam gambar diatas, karena sangat mengganggu Ketertiban Umum.Pembaca ditunggu komentarnya di Penanusa(Facebook) dan @Penanusa(Twitter).
(ES/MAJALAH PENANUSA Edisi 106/ Tahun Ke 09/ 17 Desember 2018)
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.