![]() | ||
RIDWAN MD - Ketua UKMK "Pelita Lima Belas" |
Mengenal Kelompok Usaha Kecil Menengah
"PELITA 15" Dengan Hasil Produksinya:
Siomay Ikan Tuna dan ES Kopyor Rumput Laut.
"KELOMPOK PELITA 15" adalah sebuah Kelompok Usaha Kecil Menengah yang bergerak di bidang Pembuatan SIOMAY dari Ikan Tuna Dan ES KOPYOR dari Rumput Laut.Kelompok ini bermarkas di ;JL.RE.MARTA DINATA Kampung Muara Bahari gang Pelita II Rt 002 Rw 015 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Kota Adm Jakarta Utara.Telp : 0815 941 0035.
UKM KELOMPOK PELITA 15 ini di Bina Oleh Suku Dinas Kelautan Dan Ketahanan Pangan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Saat ini susunan pengurus UKM KELOMPOK PELITA 15 terdiri dari:
01.Ketua: Ridwan MD
02.Sekretaris: Wiwin Apriyanti
03.Bendahara: Enoh
04.Anggota :Rohim
Wardiono
Encep
Cahya
Rohman
Solihah
Heryadi
Didalam memproduksi SIOMAY Ikan Tuna dan ES KOPYOR Rumput Laut ,UKM PELITA 15 Sangat memperhatikan Faktor Kesehatan dan kebersihan serta Kelayakan Pangan.Karena Siomay Ikan Tuna Dan Es Kopyor Rumput Laut produksinya dijual di bazar - bazar dan berbagai event yang diselenggarakan Instansi Pemerintah.
UKM KELOMPOK PELITA 15 sudah sangat dikenal Masyarakat .Produksi SIOMAY Ikan Tuna Dan ES KOPYOR Rumput Laut nya Sangat layak dikonsumsi atau di gunakan sebagai makanan dan minuman masyarakat.Karena sudah mendapat kan beberapa Sertifikat Kelayakn Pangan. DIantaranya:
01.Sertifikat Produksi Pangan Industri dari Pemrov DKI
( PIRT No 202317501324 )
02.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ) Makro No.00481-02/MK.1824.271
03.Tanda Daftar Usaha Perikanan ( TDUP ) No.177/22.4/31/-1.823/2015
04.Sertifikat Halal Siomay Ikan Tuna Kelompok Pelita 15 No.03120001511114 dan 03030000761114
05.Sertifikat Halal Es Kopyor Rumput Laut Kelompok Pelita 15 Nomor
03120001511114
06.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.45.882.564.0-042.000
07.Sertifikat Kelayakan Pengelolaan Siomay Ikan Tuna Dari Kementrian
Kelautan dan Perikanan.
08.Sertifikat Kelayakan Pengelolaan ES Kopyor Rumput Laut Dari Kementrian
Kelautan Dan Perikanan No. 3934/31/SKP/LN/I/2016.