* MAJALAH PENANUSA ONLINE
Sekarang Mahkamah Agung (MA)
Republik Indonesia, menerapkan aturan baru, bahwa semua Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), dilakukan secara elektronik
Silahkan "Pembaca melihat secara seksama Poto yang tertampang diatas.
(MPO / EDSAPENUS - TH KE 15)