IKLAN

Tuesday, 4 November 2014

07. OPINI HUKUM DAN KEADILAN

PERLUNYA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGAN .

        Beberapa waktu lalu kita dihebohkan kasus Muhamad Arsad yang telah menghina Bapak Jokowi lewat akun Facebooknya.Dan kasus itu telah di maafkan oleh Bapak Jokowi,meskipun proses hukum nya tetap berjalan .Dari kasus Muhamad Arsad dan mungkin kasus - hasus penghinaan lain yang dilakukan melalui akun facebook atau twitter, ada hikmah yang sangat berarti buat kita semua .Apa hikmah yang di dapat dari kasus itu ? Yakni :bahwa ternyata masih  banyak pengguna akun Facebook atau Twitter  yang tidak tau tentang Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektonik ( UU -ITE ).

       Kenapa pengguna Facebook dan Twitter banyak yang belum mengetahui adanya UU - ITE ?Karena UU -ITE itu kurang di sosialisasikan kepada masyarakat umum ,terutama masyarakat awam , baik di sosialisasikan melalui poster, selebaran ,buku - buku hukum,penyuluhan atau seminar hukum.

       Memang Undang - undang itu sifatnya memaksa , dengan pengertian , apabila Undang -Undang itu sudah syah berlaku , maka semua warganegara,tidak terkecuali, harus mematuhinya.Dengan demikian siapapun yang melanggar sudah pasti menerima sangsi .Dari pengertian ini dapat ditarik kesimpulan,bahwa setiap warga negara baik yang melek hukum atau belum melek hukum , baik yang buta huruf maupun bisa membaca diangap sudah tau  Undang - undang , manakala Undang -undang itu diberlakukan, walaupun yang bersangkutan belum membacanya.

     Dari kenyataan diatas sangat janggal bila dicerna dengan nalar awam .Tetapi sangat logis bila dicerna dengan nalar hukum.Untuk meniadakan perbedaan itu ada jalan terbaik yang mesti segera diupayakan , baik oleh Pemerintah , Pegiat LSM , ORMAS , YAYASAN dan pihak pihak lain yang berkompeten didalam upaya memberikan pemahaman Hukum ( Peraturan Perundang -Undangan )kepada masyarakat , terutama kepada masyarakat awam.

    Ada juga  langkah positif dan sangat  bijaksana yang mungkin bisa dilakukan oleh masyarakat penyedia jasa Warung Internet ( warnet ) , yakni memasang spanduk atau poster berisi tentang sosialisasi mengenai Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE )Di pintu masuk ataupun didinding Warnetnya..Dengan sosialisasi itu , pelanggan warnet terutama pengguna akun Facebook dan Twitter dapat mengetahui dengan jelas Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik beserta sangsi sangsi pidana nya.

    Tulisan ini hanya opini, tidak ada maksud untuk mendiskreditkan pihak pihak tertentu.Dan tidak ada maksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.Semoga ada manfaatnya.Terimakasih.(Majalah Bulanan Onlin Penanusa )


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.